Ramadan 2026, Zakat Fitrah Bekasi Rp45.500 Per Jiwa
BEKASI, iNewsBekasi.id– Nominal zakat fitrah dan fidyah wilayah Bekasi di Ramadan 2026 resmi ditetapkan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45.500 per jiwa.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan nilai zakat sesuai dengan syariat Islam dan kondisi harga kebutuhan pokok di pasaran.
Penetapan ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bekasi.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminnulloh, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah mempertimbangkan harga beras sebagai makanan pokok masyarakat.
“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” kata Aminnulloh dalam keterangannya Minggu (22/2/2026).
Editor : Wahab Firmansyah