Ramadan 2026, Zakat Fitrah Bekasi Rp45.500 Per Jiwa
BEKASI, iNewsBekasi.id– Nominal zakat fitrah dan fidyah wilayah Bekasi di Ramadan 2026 resmi ditetapkan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45.500 per jiwa.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan nilai zakat sesuai dengan syariat Islam dan kondisi harga kebutuhan pokok di pasaran.
Penetapan ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bekasi.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminnulloh, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah mempertimbangkan harga beras sebagai makanan pokok masyarakat.
“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” kata Aminnulloh dalam keterangannya Minggu (22/2/2026).
Secara fiqh, zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras. Namun, masyarakat diperbolehkan membayarnya dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras konsumsi sehari-hari.
“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Jika diuangkan, nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan,” jelasnya.
Dengan ketetapan ini, umat Muslim di Kabupaten Bekasi dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketentuan yang berlaku selama Ramadan 2026.
Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga menetapkan nominal fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa dan wajib menggantinya sesuai ketentuan syariat.
“Untuk fidyah tahun ini sebesar Rp60.000 per hari, angka tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Hasil rapat koordinasi ini telah ditindaklanjuti melalui penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Surat tersebut menjadi pedoman dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah selama Ramadan 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baznas Kabupaten Bekasi berharap penetapan resmi ini membuat proses penghimpunan dan distribusi zakat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Baznas juga mengajak seluruh umat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadan 1447 Hijriah semakin dirasakan secara luas dan merata.
Editor : Wahab Firmansyah