BREAKING NEWS: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur
JAKARTA, iNewsBekasi.id — Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api, KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini diumumkan usai tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam atas insiden tragis yang terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu AN, laki-laki berusia 37 tahun," ujar Wadirkriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dewa mengonfirmasi bahwa AN merupakan masinis yang bertugas mengoperasikan KA Argo Bromo Anggrek saat peristiwa kecelakaan melanda.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar