Ramadhan, Klub Malam hingga Karaoke di Bekasi Dilarang Buka

Wahab Firmansyah
Ilustrasi, Pemkot Bekasi resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2026. (Foto: Sindonews).

Restoran dan Warung Tetap Buka dengan Syarat

Meski tempat hiburan malam ditutup sementara, Pemkot Bekasi tetap memperbolehkan restoran, rumah makan, dan warung makan untuk beroperasi.

Namun, pelaku usaha diwajibkan menggunakan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.

Pemkot Bekasi mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menyambut Ramadhan dengan meningkatkan ibadah serta menjaga ketertiban umum.

Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, pemerintah daerah juga mengimbau agar tetap menghormati umat Islam yang berpuasa dan menjaga sikap toleransi antarumat beragama.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa maklumat tersebut mengedepankan nilai kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat.

"Semangat utama dari maklumat tersebut adalah membangun sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Kota Bekasi," ungkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangannya pada Rabu (17/2/2026).

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bekasi berharap suasana Ramadhan 2026 di Kota Bekasi berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network