BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bersama yang diterbitkan bersama unsur TNI dan Polri.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi. Dokumen itu bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, B/180/II/2026, dan B/03/II/2026.
Daftar Tempat Hiburan yang Dilarang Beroperasi
Dalam maklumat tersebut ditegaskan, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi sementara selama bulan suci Ramadhan 2026.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi:
Klub malam
Panti pijat
Karaoke
Musik hidup
Pub
Biliar
Panti mandi uap/sauna/spa
Hiburan umum lainnya
Larangan operasional berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
