BEKASI, iNewsBekasi.id - Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Penyidikan perkara tersebut kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara melalui KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, termasuk Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan irisan dengan perusahaan yang dimiliki atau mendapat investasi dari pengusaha Muhammad Riza Chalid. Salah satu perusahaan yang disebut adalah Foster Oil & Energy.
Namun, Kejagung menegaskan keterkaitan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara. Berdasarkan dokumen Pemerintah Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi memiliki perjanjian dengan PT Pertamina EP untuk mengelola lapangan tersebut melalui skema KSO yang ditandatangani pada 7 Februari 2011 dengan jangka waktu 15 tahun.
Dalam pelaksanaannya, PT Migas Kota Bekasi juga membuat Perjanjian Operasi Bersama dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. pada 13 Januari 2011 untuk memberikan dukungan pembiayaan dan teknis dalam kegiatan operasional Lapangan Gas Jatinegara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
