Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Langsung Pakai Rompi Tahanan

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dan langsung menahannya. Foto/IMG

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diusut. Usai penetapan status hukum tersebut, Dadan langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung dan dibawa menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Penahanan Dadan Hindayana menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN di tengah munculnya berbagai isu terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network