BEKASI, iNews.id - Proses pengangkatan penemuan diduga benda bersejarah di Kota Bekasi mendapat protes dari sejarawan. Pasalnya, pemindahan benda tersebut menyalahi prosedur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebelumnya mengangkat batu yang diduga benda bersejarah guna dilakukan penelitian. Batu tersebut pun ditemukan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Apa yang dilakukan oleh Pak Plt (Wali Kota) sebagai Kepala Daerah, itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi. Kalau Pak Tri berbicara dulu dengan saya, maka saya akan meminta kepada Pak Tri, itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu, itu harus diteliti dulu," kata sejarawan sekaligus Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bekasi Ali Anwar, Selasa (28/6/2022).
Menurut dia, semestinya setelah dilakukan penelitian di lokasi penemuan, barulah benda-benda tersebut dapat ditindaklanjuti untuk diangkat ataupun dipindahkan. Ali menyebut hal ini sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.
"Kalau begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi itu menyalahi aturan," tandasnya.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak menampik adanya proses yang tidak mengikuti prosedur. Namun, ia beralasan hal itu dilakukan agar peninggalan diduga benda bersejarah tidak rusak lebih parah.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa tata cara dan sebagainya, kita akui itu. Memang mungkin ada proses yang tidak kita lakukan, tapi yang penting secara responsif, segera, cepat, ini kita selamatkan dulu," jelas Tri.
Tri memastikan tidak semua benda diduga bersejarah tersebut dipindahkan. Dari tujuh yang ditemukan, pihaknya hanya mengangkat satu. Pihaknya pun langsung dikerahkan untuk menjaga sisa benda lainnya.
"Sementara kita titipkan lurah, camat untuk kemudian memonitor sampai kemudian dipastikan kalau itu memang batu yang kemudian digunakan sebagai alat penggilingan tebu pada abad 17," pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait