Heboh! Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli MCK Rp80 Juta
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026). Selain ditetapkan sebagai tersangka, JAS juga langsung menjalani penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
"Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud," kata Ryan dalam keterangannya dikutip Kamis (16/7/2026).
Penyidik menduga JAS meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Menurut Ryan, dugaan tersebut diperkuat oleh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," katanya.
Uang tersebut diduga diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer bank dan satu kali secara tunai.
Editor : Wahab Firmansyah