Heboh! Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli MCK Rp80 Juta
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026). Selain ditetapkan sebagai tersangka, JAS juga langsung menjalani penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
"Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud," kata Ryan dalam keterangannya dikutip Kamis (16/7/2026).
Penyidik menduga JAS meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Menurut Ryan, dugaan tersebut diperkuat oleh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," katanya.
Uang tersebut diduga diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer bank dan satu kali secara tunai.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
"Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, kemudian pengelola pasar, pihak swasta dan pihak yang terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelas dia.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita 69 barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam, satu unit komputer, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Wahab Firmansyah