Kejari Bekasi Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024-2025. Tersangka berinisial AEZ ditahan setelah sebelumnya dua tersangka lain, yakni MSB dan RF, lebih dulu ditahan.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,5 miliar. Total kerugian yang ditimbulkan ketiga tersangka mencapai Rp4.506.920.372.
"Perbuatan ketiga tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," ungkap Kajari Kabupaten Bekasi Semeru kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Semeru menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika 21 calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada PDAM Tirta Bhagasasi.
Selanjutnya, Bagian Pemasaran PDAM Tirta Bhagasasi menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan sebenarnya.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya.
Menurut Semeru, uang yang dibayarkan para calon konsumen tersebut kemudian digunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk kepentingan pribadi.
Semeru mengungkapkan, AEZ sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026).
Namun, AEZ akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan.
"AEZ ini sempat mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kemarin dia memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan," tuturnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, AEZ juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.
Editor: Wahab Firmansyah