Kejari Bekasi Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar
Menurut Semeru, uang tersebut untuk sementara dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Uang tersebut akan berstatus sebagai barang titipan hingga ada putusan pengadilan mengenai statusnya.
"AEZ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang," ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka AEZ dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AEZ dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, AEZ juga disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Wahab Firmansyah