Heboh! Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli MCK Rp80 Juta
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
"Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, kemudian pengelola pasar, pihak swasta dan pihak yang terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelas dia.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita 69 barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam, satu unit komputer, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah