BEKASI, iNews.id - Satpol PP Kota Bekasi resmi menyegel Holywings Forest yang berlokasi di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Hal itu pun didasari karena Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi.
”Hari ini kita melakukan kegiatan penyegelan atau pemberhentian kegiatan di lokasi Holywings ini,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Abi menjelaskan Perda yang dilanggar yakni Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait adaptasi tatanan baru. Sementara Perwal Bekasi yang dilanggar yakni Nomor 52 A tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
”Tadi malam kami melakukan audiensi termasuk melihat kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan masih ada kekurangan, oleh karena itu hari ini kita sama-sama melakukan penghentian kegiatan tersebut,” jelasnya.
Abi belum bisa memastikan berapa lama proses penyegelan akan berlangsung. Namun, sejak penyegelan ini pihaknya pun dipastikan akan melakukan pengawasan.
”Pengawasan tiap hari kita lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini, sudah kita lakukan penghentian, itu nanti mereka buka,” tutupnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait