JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi cair pada hari ini Jumat (1/6/2022).
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menkeu menuturkan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan kalau hari ini gaji ke-13 PNS tersebut cair.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” ujarnya dikutip dari Setkab, Kamis (30/6/2022).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait