Pasangan Suami Istri Lakukan Oral Saat Hubungan Intim, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Tim iNews.id
ORAL saat hubungan intim suami istri  apakah dalam diperbolehkan? Apakah benar-benar tegas dilarang ataukah ada batasan-batasan yang harus diperhatikan? (Foto: Freepik)

ORAL saat hubungan intim suami istri  apakah dalam diperbolehkan? Apakah benar-benar tegas dilarang ataukah ada batasan-batasan yang harus diperhatikan? 

Jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jimak, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu.

Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, “Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”

Jawab beliau rahimahullah: “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah)

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, Syaikh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di kota Madinah KSA, murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) ditanya, “Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?”

Jawab beliau hafizhohullah: “Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network