"Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis dan tersangka memberikan uang palsu tersebut tapi saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan," ujar Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu (27/10/2021).
Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u menjelaskan, tersangka memberikan uang kepada saksi, pertama sebsesar Rp300.000, berikutnya diberikan uang sekira Rp2.000.000.
"Setelah itu kami melakukan pengembangan sehingga mendapatkan barang bukti Rp164 juta di Bitung. Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan uji material langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia dan kami mintakan keterangan ahli untuk sebagai alat bukti dalam pengungkapan ini," ucap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait