Selang beberapa waktu kemudian pelapor tidak pernah dihubungi oleh oknum anggota DPRD dan ternyata pelapor mengetahui tidak ada pekerjaan di salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut sebagaimana kontrak perjanjian yang dibuat oknum tersebut.
Pelapor juga sudah memberikan somasi kepada oknum Anggota DPRD inisial A untuk mengembalikan uang tersebut. Namun tidak diberikan kepastian, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Peristiwa perjanjian kerja tersebut sejak 15 Desember 2017 bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado.
Sementara itu, Oknum Anggota DPRD inisial A sendiri saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait