Anak dan Bapak Kompak Garong Uang Negara Rp418 Juta

Teguh Mahardika
Mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, SJ (54), Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten dan anaknya berinisial YP (29) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sodong diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).Foto/Teguh Mahardika

PANDEGLANG,iNews.id - Anak dan bapak dan anak ini kompak garong uang negara sebesar Rp418 juta. Adalah SJ (54) mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, SJ (54), Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten dan anaknya, YP (29) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sodong diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp418 juta.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pandeglang, Banten setelah hasil penyidikan dan pemeriksaan kerugian negara. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat jumpa pers mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume bangunan serta tidak menyalurkan beberapa dana desa.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp20 juta, Bidang Pembinaan Rp16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp50 juta,” jelas Shinto, Rabu (27/10/2021).

Shinto menjelaskan, tersangka YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan Dana Desa sebesar Rp772 juta, namun pada pelaksanaannya di lapangan hanya digunakan sebesar Rp354 juta sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418 juta digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp418 juta itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network