Pinjaman Online Ilegal Haram, MUI Jatim: Justru Merugi Bukannya Untung

Heri Tambayong
Pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto:SINDOnews)

SURABAYA,iNews.id -  Pinjaman online atau pinjol ilegal adalah  haram dan dosa besar, lantaran adanya unsur penipuan di dalamnya.  Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Timur, Kiai Mutawakkil Alallah pada Kamis (28/10/2021) usai menghadiri rapat evaluasi kinerja MUI di Surabaya 

“Tidak sedikit orang yang terpaksa melakukan pinjaman online ilegal ini, justru merugi bukannya untung. Karena bunga yang dikenakan sangatlah tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek puluhan kantor pinjol ilegal di seluruh Indonesia.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network