JAKARTA, iNewsBekasi.id — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta-merta menutup dugaan pidana. Aparat penegak hukum dianggap tetap perlu menelusuri penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menjelaskan bahwa putusan MK bukanlah penetapan ada atau tidaknya tindak pidana. Oleh karena itu, laporan masyarakat yang sudah masuk ke Bareskrim Polri masih sangat terbuka untuk diperiksa secara objektif.
“Walaupun gugatan di MK tidak diterima, penyelidikan tetap penting untuk memastikan apakah dalam penerbitan maupun penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” kata dosen program pascasarjana ini.
Menurut Edi, Bareskrim Polri perlu bergegas menelusuri dasar diterbitkannya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Penyidik perlu memeriksa dokumen pendukung yang menjadi bahan penilaian, sekaligus memastikan apakah seluruh keterangan di dalam surat tersebut sesuai dengan fakta pendidikan yang sebenarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA. Namun, MK juga menegaskan bahwa mereka tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut.
“Justru karena ada temuan dan perbedaan persoalan yang perlu dijelaskan, penyidik harus bekerja secara profesional. Jangan langsung menyimpulkan ada pidana, tetapi jangan pula mengabaikan laporan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
