Usai Putusan MK, Bareskrim Didorong Periksa Penerbitan Surat Keterangan Pendidikan Gibran

Vitrianda Hilba Siregar
Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, Fofo: Dok

“Ini bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Polisi harus memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari dokumen asal, proses penyetaraan, penerbitan surat, penggunaannya, sampai proses verifikasi persyaratan pencalonan,” katanya.

Ia menekankan bahwa fokus publik saat ini sebaiknya tidak lagi berputar pada perdebatan putusan MK, melainkan menguji keabsahan proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut di mata hukum.

“Putusan MK bukan vonis pidana. Tetapi temuan MK tentu dapat menjadi informasi penting bagi penyelidik untuk menelusuri apakah ada atau tidak ada tindak pidana. Semua harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan asumsi,” pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network