“Ini bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Polisi harus memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari dokumen asal, proses penyetaraan, penerbitan surat, penggunaannya, sampai proses verifikasi persyaratan pencalonan,” katanya.
Ia menekankan bahwa fokus publik saat ini sebaiknya tidak lagi berputar pada perdebatan putusan MK, melainkan menguji keabsahan proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut di mata hukum.
“Putusan MK bukan vonis pidana. Tetapi temuan MK tentu dapat menjadi informasi penting bagi penyelidik untuk menelusuri apakah ada atau tidak ada tindak pidana. Semua harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan asumsi,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
