Ibnu Abbas berkata, Allah menganjurkan pernikahan serta menyuruh manusia supaya mengawinkan orang-orang yang merdeka dan hamba sahaya, dan Allah menjanjikan akan memberikan kecukupan kepada orang-orang yang telah berkeluarga itu kekayaan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Ada tiga macam orang yang Allah berkewajiban menolongnya: (1) orang yang nikah dengan maksud memelihara kesucian dirinya, (2) hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan (3) orang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait