STOP PRESS, Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka

Helmi Syarif
Rachel Vennya tersangka (Foto: IG Rachel Vennya)

JAKARTA,iNews.id - Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka kasus Kekarantinaan Kesehatan. Selebgram ini walaupun  menjadi tersangka, namun tidak ditahan karena masa hukumannya hanya 1 tahun.

"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus , Senin (1/11/2021).

Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan.

Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network