JAKARTA,iNews.id - Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka kasus Kekarantinaan Kesehatan. Selebgram ini walaupun menjadi tersangka, namun tidak ditahan karena masa hukumannya hanya 1 tahun.
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus , Senin (1/11/2021).
Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan.
Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait