Pembelaan Kubu Debt Collector yang Viral Maki Polisi: Jangan Ngutang Kalau Nggak Punya Duit

Irfan Maruf
Anggota Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pemaki petugas polisi

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum sejumlah debt collector, memprotes penangkapan terhadap debt collector yang viral memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Ketika melakukan penarikan paksa mobil seorang selebgram Clara Shinta.

Firdaus menegaskan mereka (debt collector) hanya menjalankan tugas dari perusahaan. "Debt collector sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, menjalankan jasa penagihan yang mana itu adalah jasa yang perusahaan mereka tawarkan, perusahaan penagihan," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Firdaus mengklaim sebutan preman yang disematkan kepada debt collector keliru. Dia menjelaskan debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan. "Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman," ujarnya.



Editor : Lely Anggoro Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network