JAKARTA, iNewsBekasi.id - Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum sejumlah debt collector, memprotes penangkapan terhadap debt collector yang viral memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Ketika melakukan penarikan paksa mobil seorang selebgram Clara Shinta.
Firdaus menegaskan mereka (debt collector) hanya menjalankan tugas dari perusahaan. "Debt collector sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, menjalankan jasa penagihan yang mana itu adalah jasa yang perusahaan mereka tawarkan, perusahaan penagihan," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Firdaus mengklaim sebutan preman yang disematkan kepada debt collector keliru. Dia menjelaskan debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan. "Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman," ujarnya.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait