Menakar Urgensi Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi bagi Stabilitas Nasional

Vitrianda
Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur bDaun Teduh. Foto : ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Perencanaan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara

Penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia saat ini masih terbentur oleh berbagai tantangan struktural dan prosedural yang cukup pelik.

 Proses hukum yang panjang, rumitnya pembuktian, hingga birokrasi administratif yang berlapis dalam penyitaan dan pelelangan aset sering kali membuat penanganan perkara menjadi lamban. 

Fenomena ini tidak hanya menghambat pemulihan kerugian negara, tetapi juga berisiko menggerus efektivitas penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita.

Dalam realitas di lapangan, banyak perkara yang sejatinya telah diputus oleh pengadilan namun pemulihan kerugian negaranya tertahan lama. 

Hal ini disebabkan oleh tahapan koordinasi antarlembaga dan prosedur hukum yang sangat ketat. Sebagai gambaran, pada beberapa kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi yang sudah inkrah, aset sitaan baru bisa dilelang setelah melewati proses verifikasi dan penetapan status barang rampasan yang melelahkan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network