Menakar Urgensi Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi bagi Stabilitas Nasional

Vitrianda
Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur bDaun Teduh. Foto : ist

Selaras dengan upaya tersebut, penguatan peran Kejaksaan Republik Indonesia menjadi elemen yang sangat krusial. Sebagai lembaga yang memegang fungsi penuntutan sekaligus pemulihan aset, Kejaksaan perlu mendapatkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian lebih dalam menjalankan tugasnya. 

Penguatan ini bukan sekadar tentang ketegasan sanksi, melainkan juga memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

"Pendekatan penegakan hukum yang humanis sangat penting agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan kerugian negara, memperbaiki tata kelola ekonomi, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, dan saya mendukung penuh langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi ini sekaligus memperkuat lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi dapat berjalan secara tegas, efektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Sherly.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network