Deklarasi Peradi Profesional, Komitmen Jaga Keadilan di Era Digital
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Dunia hukum Indonesia menyambut kehadiran organisasi advokat baru dengan semangat pembaharuan. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Organisasi ini telah mengantongi legalitas resmi melalui pengesahan Menteri Hukum RI nomor: AHU 000086.AH.01.07 sejak Januari lalu.
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi ini lahir bukan sebagai tandingan, melainkan sebagai jawaban atas tantangan hukum yang kian kompleks. Dalam pidato deklarasinya, ia menekankan bahwa Peradi Profesional akan menjadi wadah yang menempatkan kualitas di atas kuantitas, serta integritas di atas sekadar formalitas.
Prof. Harris menyoroti berbagai isu serius yang saat ini menghantam profesi advokat, mulai dari fragmentasi organisasi hingga degradasi etika. Baginya, advokat harus kembali ke khitah sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum, bukan sekadar alat kepentingan sesaat.
"Peradi Profesional hadir sebagai ikhtiar kolektif untuk membangun peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar