Deklarasi Peradi Profesional, Komitmen Jaga Keadilan di Era Digital
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Dunia hukum Indonesia menyambut kehadiran organisasi advokat baru dengan semangat pembaharuan. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Organisasi ini telah mengantongi legalitas resmi melalui pengesahan Menteri Hukum RI nomor: AHU 000086.AH.01.07 sejak Januari lalu.
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi ini lahir bukan sebagai tandingan, melainkan sebagai jawaban atas tantangan hukum yang kian kompleks. Dalam pidato deklarasinya, ia menekankan bahwa Peradi Profesional akan menjadi wadah yang menempatkan kualitas di atas kuantitas, serta integritas di atas sekadar formalitas.
Prof. Harris menyoroti berbagai isu serius yang saat ini menghantam profesi advokat, mulai dari fragmentasi organisasi hingga degradasi etika. Baginya, advokat harus kembali ke khitah sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum, bukan sekadar alat kepentingan sesaat.
"Peradi Profesional hadir sebagai ikhtiar kolektif untuk membangun peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya adaptasi advokat terhadap dinamika digital abad ke-21. Transformasi digital telah mengubah wajah hukum perdata, mulai dari model transaksi bisnis, platform digital, hingga sistem pembiayaan berbasis teknologi. Selain itu, berlakunya KUHP dan KUHAP baru menuntut advokat untuk tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik dan tanggung jawab konstitusional.
Momen bersejarah ini tidak hanya diisi dengan urusan hukum, tetapi juga aksi kemanusiaan. Sebagai bentuk syukur dan tanggung jawab sosial, Peradi Profesional memberikan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa.
Agenda besar ini dipimpin langsung oleh para pendiri, yakni Prof. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif. Sinergi antara penguatan profesi dan kepedulian sosial ini diharapkan menjadi pondasi kokoh bagi Peradi Profesional dalam menjaga marwah advokat di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar