Pembelaan Kubu Debt Collector yang Viral Maki Polisi: Jangan Ngutang Kalau Nggak Punya Duit

Irfan Maruf
Anggota Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pemaki petugas polisi

Menurutnya tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar. Tindakan itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999. "Artinya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata dia. 

"Biarkan saja debt collector menagih. Jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan anggota tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector. Dia pun meminta debt collector yang arogan ditindak tegas. Bahkan termasuk ditangkap. "Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap, jangan pakai lama," kata Fadil.



Editor : Lely Anggoro Putri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network