Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini," kata Imron.
Sementara pelaku Ecep mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait diujungnya.
Dia pun selalu merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang.
"Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," ucap Ecep.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait