"Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban akan membunuhnya apabila korban memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Diketahui perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali sampai dengan September 2021," tutur Kompol Taufiq Arifin.
Ibu korban LG (39), warga di salah satu Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara itu tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya itu kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak," pungkas Kompol Taufiq Arifin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait