Polisi Bakal Tindak Tegas Jika Ada Aksi Lempar Botol Pipis ke Kantor Kominfo

Achmad Al Fiqri, MNC Portal
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (ilustrasi: iNews.id/Komaruddin Bagja A)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat akan bertindak tegas, jika ada aksi lempar botol pipis ke kantor Kementrerian Informasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu adalah respon gerakan lempar botol air pipis di kantor Kementerian Kominfo viral di media sosial Facebook. Gerakan tersebut pun muncul karena buntut dari tindakan pemblokiran terhadap sejumlah platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Kalau kita temukan itu ya kita amankan. Nggak boleh. Ya, pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-Undang tentu akan kita tindak tegas," ujar Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Polres Jakarta Pusat, kata Komarudin, telah menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) di sekitar Kantor Kominfo. Para personel yang diterjunkan terdiri dari petugas terbuka dan tertutup.

"Sudah, sudah kita siapkan pasukan personel terbuka tertutup sudah kita siapkan untuk antisipasi. Termasuk tim tindak kita siapkan," terang Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengaku, pihaknya telah mendapat informasi terkait informasi gerakan lempar botol berisi air pipis itu. Ia mengatakan, gerakan menyampaikan aspirasi itu belum melapor pada pihak berwajib.

"Tetapi ya seperti biasanya, bukan seperti biasanya, ya silakan saja. Siapapun masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya di muka umum sepanjang tidak menabrak aturan. Kalau menabrak aturan ya kita akan tindak tegas," terang Komarudin.

Di beritakan sebelumnya, Kominfi telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Diketahui,Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.

Sebelumnya, Kominfo telah memberi tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022. Ke-10 aplikasi itu ialah Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Stream, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network