JAKARTA, iNewsBekasi.id- Dua anggota Polri di Polrestabes Palembang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kedua personel tersebut yakni Aiptu KA dan Bripka RRM. Aiptu KA dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran terkait proses rekrutmen anggota Polri.
Sementara itu, Bripka RRM diberhentikan dari dinas karena terlibat penyalahgunaan narkoba serta melakukan kekerasan terhadap pacarnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, keputusan PTDH menjadi bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons pemberhentian dua anggota tersebut. Ia menilai keputusan PTDH sudah tepat. Namun, menurut Sahroni, pelanggaran yang dilakukan kedua oknum tersebut juga harus diproses melalui jalur pidana.
Sahroni menilai penyalahgunaan narkoba, kekerasan, hingga dugaan penipuan dalam proses rekrutmen telah mencoreng citra institusi Polri.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
