JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dedi memberikan sejumlah klarifikasi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dedi antara lain menanggapi soal penggunaan nama 'Dedi Congor' atau 'Decong' untuk menyimpan nomor teleponnya, pengiriman sebuah goodie bag, hingga dugaan permintaan dana operasional.
Persoalan nama 'Decong' muncul setelah jaksa menunjukkan daftar kontak seseorang yang menyimpan nomor telepon Dedi dengan nama tersebut.
Dedi membenarkan nomor yang ditunjukkan jaksa merupakan nomor miliknya. Namun, dia membantah nama itu merupakan panggilan yang digunakan keluarga maupun teman-temannya.
"Saya sangat kecewa, Pak. Karena keluarga saya tidak pernah memanggil saya Dedi Congor. Teman-teman saya juga tidak pernah memanggil saya Dedi Congor," kata Dedi dalam persidangan, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Dedi kemudian meminta orang yang menggunakan nama tersebut untuk memanggilnya secara langsung. "Kalau dia gentleman, panggil saya Decong di depan saya," ujarnya.
Menurut Dedi, penggunaan sebuah nama untuk menyimpan nomor telepon tidak secara otomatis menunjukkan bahwa nama tersebut merupakan panggilan yang biasa digunakan terhadap pemilik nomor.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan gambar sebuah goodie bag yang disebut pernah diantarkan kepada Dedi.
Dedi membantah barang tersebut diperuntukkan bagi dirinya. Dia mengatakan pernah diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi.
"Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya," kata Dedi.
"Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi," lanjutnya.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan kesaksian terdakwa Orlando Hamonangan.
Orlando membenarkan pernah mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi. Menurut Orlando, pengiriman dilakukan atas perintah Sisprian Subiaksono.
"Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi," kata Orlando.
Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui tujuan atau peruntukan barang tersebut. Dia mengatakan hanya menjalankan perintah untuk mengantarkannya.
Dedi juga membantah pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo. "Tidak pernah, Pak," jawab Dedi ketika ditanya mengenai dugaan tersebut.
Dia mengatakan persoalan itu bahkan pernah dimintanya untuk dikonfrontasikan sejak tahap pemeriksaan.
"Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?" kata Dedi.
Dedi menjelaskan dirinya merupakan pegawai fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia mengatakan bukan pejabat struktural yang memiliki staf ataupun kewenangan operasional.
Dedi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.
Namanya sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah video dirinya berlari menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mei 2026 beredar di media sosial.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah video dirinya berlari menghindari wartawan beredar di media sosial.
Peristiwa itu terjadi setelah Dedi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Mei 2026.
Dedi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.
Adapun perkara yang kini disidangkan melibatkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa didakwa menerima suap berupa uang senilai Rp 61.743.597.000.
Selain uang, jaksa juga mendakwa adanya fasilitas hiburan dan barang mewah yang ditaksir mencapai Rp 1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap beserta fasilitas dan barang mewah tersebut mencapai Rp 63.589.818.515.
Menurut uraian jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa mendakwa Rizal menerima Rp 14 miliar. Sisprian disebut menerima sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,51 miliar.
Pemberian tersebut, menurut dakwaan, berkaitan dengan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa Dakwa Ada Gratifikasi Rp 15,2 Miliar
Selain suap, jaksa mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Sidang Perkara Bea Cukai Masih Berlanjut
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa antara lain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
