Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

Riyan Riski Roshali
PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' ke wartawan. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' ke wartawan. PWI menilai pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan. 

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin (20/7/2026) dengan nama pelapor Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat. 

Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Hotman telah menyinggung profesi wartawan. Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Menurutnya, permintaan maaf Hotman Paris belum menunjukkan penyesalan yang tulus.

“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, laporan tersebut merupakan keputusan PWI Pusat yang diwakili sejumlah pengurus, termasuk bidang hukum dan pengurus lainnya. PWI Pusat berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan tersebut.

“Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” ungkap Edison.

Sebagai bukti awal, PWI Pusat membawa rekaman video yang telah beredar luas dan memperlihatkan pernyataan Hotman Paris.

“Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Pernyataannya yang viral tersebut sebelumnya disampaikan Hotman saat menjawab pertanyaan awak media usai mendampingi kliennya yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Hotman menjelaskan, pernyataan tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh. Menurutnya, ada alasan kenapa pernyataan tersebut bisa sampai keluar.

"Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujar Hotman.

Dia menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini. Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab itu.

Kemudian, kata dia, ada wartawan lain yang bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Hotman pun mengaku terpancing emosi karena merasa sudah menjawab tidak tahu atas pertanyaan tersebut.

"Akhirnya saya jawab, kamu punya otak enggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network