TNI AD Bantu Polisi Cegah Aksi Begal, jadi Bagian Operasi Militer Selain Perang

Nur Khabibi
TNI AD bersama Polisi melakukan aksi pengamanan untuk mencegah aksi begal. (Foto: Nur Khabibi).

JAKARTA, iNewsBekasi.id - TNI Angkatan Darat (AD) bersama Polisi melakukan aksi pengamanan untuk mencegah aksi begal. Langkah ini disebut bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pelibatan TNI untuk memperkuat patroli pencegahan dan meningkatkan rasa aman masyarakat, terutama di kawasan rawan kriminalitas jalanan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan, pelibatan prajurit dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tugas bantuan kepada kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, peran TNI AD dalam operasi tersebut bersifat pendukung dan tidak mengambil alih kewenangan penegakan hukum yang tetap berada di bawah Polri.

”Meski demikian, bantuan tersebut bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Karena itu, proses penangkapan hingga penyidikan tetap dilakukan aparat kepolisian,” kata Donny.

Dalam pelaksanaannya, personel TNI AD membantu memperkuat patroli di titik-titik rawan pembegalan dan kriminalitas jalanan. Kehadiran aparat gabungan diharapkan mampu menekan peluang terjadinya aksi kejahatan sekaligus menciptakan efek deterrence atau daya gentar bagi pelaku kriminal.

Langkah patroli gabungan ini dinilai penting untuk meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas malam hari. Donny kembali menegaskan bahwa keterlibatan TNI AD merupakan bagian dari OMSP dan bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian.

”Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi kepolisian,” ucap dia.

Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI yang menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional melalui koordinasi resmi antarlembaga. Dengan demikian, pelibatan prajurit dilakukan secara terukur dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network