JAKARTA, iNewsBekasi.id— Sorotan publik kembali tertuju pada perkara payment gateway yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) inisial DI seiring dengan keaktifannya menyuarakan gagasan terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Seperti diketahui, proses hukum atas perkara tersebut telah berjalan sejak 2015.
Melalui artikel berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” di laman pribadinya, DI menggarisbawahi pentingnya penuntasan kasus korupsi hingga ke akar masalah. Ia mendorong agar penegakan hukum berjalan profesional, konsisten, dan bebas dari intervensi, termasuk jika berhadapan dengan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan. Denny juga menyinggung dugaan perkara yang sempat menyeret nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta menyarankan koordinasi yang lebih solid di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Merespons dinamika ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, berpandangan bahwa kepastian hukum menjadi hal yang sangat krusial bagi siapa pun yang tengah menjalani proses hukum. Menurutnya, penanganan perkara idealnya tidak dibiarkan menggantung dalam jangka waktu yang panjang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
