BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri dugaan keterlibatan salah satu direksi Perumda Tirta Bhagasasi berinisial DH dalam perkara dugaan korupsi sambungan langsung pelanggan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, setelah mendatangi KPK untuk melengkapi laporan terkait dugaan keterlibatan DH dalam perkara tersebut.
Maksum meminta kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi tidak berhenti pada tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan sambungan langsung pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
“KPK perlu mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang mengatur, menerima manfaat, maupun memiliki kewenangan dalam proses pekerjaan," kata Maksum dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026).
Tiga Pejabat PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ, serta dua tersangka lainnya berinisial MSB dan RF.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
