JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (1/10/2026).
Di balik pencalonannya sebagai Kapolri, Suyudi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 28 Maret 2026 untuk periode 2025.
Dalam laporan tersebut, Suyudi masih tercatat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025 menggantikan Marthinus Hukom.
Rincian Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto
Aset terbesar Suyudi berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total Rp4,6 miliar. Dua properti tersebut berada di Jakarta Selatan.
Properti pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi/225 meter persegi dengan nilai Rp2,4 miliar. Sementara properti kedua berupa tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi/210 meter persegi senilai Rp2,2 miliar.
Selain tanah dan bangunan, Suyudi melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp457 juta.
Aset tersebut terdiri atas sepeda motor Yamaha NMA AT tahun 2025 senilai Rp27 juta dan mobil Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta.
Dalam dokumen LHKPN, Mini Cooper senilai Rp430 juta tercatat diperoleh melalui hibah tanpa akta. Sementara sepeda motor Yamaha dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Suyudi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta.
Tidak terdapat surat berharga maupun harta lainnya yang tercatat dalam laporan tersebut.
Dengan rincian itu, total harta Suyudi mencapai Rp5,847 miliar. Dalam LHKPN yang dilaporkan, dia tidak mencantumkan utang sehingga total harta kekayaan setelah dikurangi utang tetap Rp5,847 miliar.
Dokumen LHKPN juga memuat catatan KPK mengenai sumber data. Informasi dalam laporan diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN.
KPK juga memberikan catatan LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta kekayaan penyelenggara negara tidak terkait tindak pidana.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
