BANDUNG, iNewsBekasi.id- Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat, Rabu (30/9/2026).
Taufik Hidayat menjalani persidangan terkait perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29).
Sidang perdana tersebut digelar secara tertutup sejak agenda pertama. Majelis hakim menyatakan persidangan ditutup karena perkara yang menjerat Taufik berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kesusilaan.
Majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang persidangan sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Taufik Hidayat telah berada di kursi terdakwa.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar di dalam ruang sidang. Setelah sesi dokumentasi selesai, para jurnalis diminta meninggalkan ruangan.
Hakim anggota Dwi Sugianto menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan TPKS.
"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata Dwi saat membuka persidangan di Bandung, Rabu (30/9/2026).
Setelah memberikan kesempatan dokumentasi, Dwi meminta seluruh jurnalis meninggalkan ruang sidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
