JAKARTA, iNewsBekasi.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS).
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Majelis Sidang menyatakan MS terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ucap Dadang kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
14 Saksi Dihadirkan dalam Sidang KKEP Polri
Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.
"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," tuturnya.
Menurut Dadang, sanksi PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polri untuk tidak mentoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
