DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Achmad Al Fiqri
DPR menyoroti komentar jahat sejumlah nakes pada pasien BPJS. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi IX DPR RI menyoroti viralnya komentar sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai tidak berempati terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan. DPR menegaskan seluruh peserta BPJS berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara tanpa stigma maupun diskriminasi.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam komentar yang muncul di media sosial setelah seorang pasien BPJS Kesehatan dilaporkan meninggal dunia. Menurutnya, apa pun kronologi medis yang terjadi, setiap pasien harus diperlakukan secara manusiawi dan penuh penghormatan.

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” kata Nurhadi kepada wartawan, dikutip Jumat (7/8/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika profesi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

Menurut dia, profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati serta penghormatan terhadap martabat pasien. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak bisa dibenarkan.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. Dia mengatakan masyarakat berhak mengetahui penyebab apabila memang terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Dia kembali menegaskan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, tidak boleh ada stigma maupun perlakuan berbeda terhadap pasien hanya karena menggunakan BPJS.

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” kata dia.

Nurhadi juga mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam menggunakan media sosial.

“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” ujarnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Kasus itu bermula saat pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan karena harus menunggu lama untuk mendapatkan ruang rawat inap. Unggahan tersebut kembali viral setelah dia dikabarkan meninggal dunia.

“Tunggu 8 jam belum dapat ruangan. Gak mau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal.

Unggahan itu kemudian dibanjiri komentar dari sejumlah akun yang disebut milik dokter maupun tenaga kesehatan. “Kalau mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong,” ucap dia.

Selain itu, beredar tangkapan layar komentar lain yang ditulis seorang dokter. Dalam komentarnya, dia menyebut pasien “haven’t some brain cells” atau tidak memiliki sel otak, yang dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pasien.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network