get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum 7 Mayat Ditemukan di Kali Bekasi, Polisi Ciduk 22 Remaja, 1 Orang Positif Obat Terlarang

Polisi Tetapkan Perawat EO Jadi Tersangka Kasus Nakes Suntikan Vaksin Kosong

Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:06 WIB
header img
Nakes suntikan vaksin kosong ke warga. (Foto: Twitter/@Irwan2yah)

JAKARTA, iNews.id - Kasus nakes suntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara viral di media sosial.

Perkembangan terbarunya, polisi sudah menetapkan perawat berinisial EO sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Hasilnya, seorang perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan relawan vaksinator yang direkrut untuk percepatan vaksinasi Covid-19.

"EO ini memang seorang perawat dan menjadi relawan vaksinasi massal sebagai vaksinator," ungkap Yusri, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, EO mengakui sudah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP.

Saat ini, EO sudah ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular Nomor 14 tahun 1984.

Sementara itu, ketika dihadirkan dalam ekspos kepolisian sebagi tersangka, EO tidak henti-hentinya menangis.

Dia mengakui tidak mempunyai niat apapun melakukan suntikan kosong.

"Saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," kata EO.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut