Proses Pidana Berlanjut di Polres Tual
Selain sanksi etik, Bripda Mesias Siahaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual.
Kasus tersebut kini dalam proses hukum di Polres Tual. Dadang memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa oknum Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Rositah juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, Maluku, dan kini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
