JAKARTA, iNewsBekasi.id- Dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang dilaporkan investor asal Malaysia terhadap seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F mendapat perhatian dari Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof Adrianus Meliala.
Laporan terhadap Kombes F telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Investor asal Malaysia tersebut mengaku mengalami persoalan dalam investasi pertambangan emas yang melibatkan F.
Dalam perkara ini, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya untuk menanamkan modal. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp58,5 miliar.
Adrianus menilai persoalan tersebut tidak semata-mata perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan atau penggelapan. Menurutnya, dugaan penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan untuk memperoleh keuntungan materi juga perlu diperiksa.
Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi.
"Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi," kata Adrianus, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Adrianus, praktik perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun dengan cara yang tidak terlihat secara langsung. Seseorang dapat menunjukkan pangkat atau jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain dan mendapatkan keuntungan.
"Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pola tersebut juga dapat berlangsung secara lebih tertutup. Setelah pengaruh digunakan, pemberian keuntungan materi kemudian dapat terjadi kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.
"Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut," katanya.
Adrianus menilai persoalan tersebut menjadi penting karena keuntungan materi diyakini tidak akan muncul apabila seseorang tidak memiliki pangkat atau jabatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap pihak lain.
"Hal mana diyakini bahwa pemberian tidak akan terjadi jika pangkat dan jabatan itu tidak dimiliki oleh si penerima," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
