Komisi III DPR Dorong Penegakan Hukum Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan Rp58,5 Miliar
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum perwira Polri berinisial Kombes F. Penanganan laporan tersebut diminta dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut politikus PKS tersebut, setiap institusi memiliki mekanisme internal dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Hal itu, kata dia, juga berlaku di kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga DPR.
“Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi di institusi kepolisian baik di mabes, maupun di polda adanya penegakan hukum terhadap anggotanya,” ujar Nasir Djamil dikutip Kamis (10/9/2026).
Dia mengatakan, SOP dan aturan internal kepolisian dalam menangani laporan masyarakat terhadap anggota Polri sebenarnya telah baku dan diterapkan sejak lama.
“Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse, menyalahgunakan kewenangannya, atau berinteraksi dengan pihak luar lalu terjadi perbuatan melawan hukum, kadang pangkatnya misalnya lama bahkan ditunda kenaikan pangkatnya,” tuturnya.
Karena itu, Nasir menilai laporan dugaan kasus yang menyeret Kombes F seharusnya dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
Editor: Wahab Firmansyah