Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Panggil Lagi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Tak Main-main!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Dorong Penegakan Hukum Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan Rp58,5 Miliar

Kamis, 10 September 2026 | 06:36 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Komisi III DPR Dorong Penegakan Hukum Dugaan Penipuan Investasi Pertambangan Rp58,5 Miliar
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum perwira Polri berinisial Kombes F. Penanganan laporan tersebut diminta dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut politikus PKS tersebut, setiap institusi memiliki mekanisme internal dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Hal itu, kata dia, juga berlaku di kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga DPR.

“Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi di institusi kepolisian baik di mabes, maupun di polda adanya penegakan hukum terhadap anggotanya,” ujar Nasir Djamil dikutip Kamis (10/9/2026).

Dia mengatakan, SOP dan aturan internal kepolisian dalam menangani laporan masyarakat terhadap anggota Polri sebenarnya telah baku dan diterapkan sejak lama.

“Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse, menyalahgunakan kewenangannya, atau berinteraksi dengan pihak luar lalu terjadi perbuatan melawan hukum, kadang pangkatnya misalnya lama bahkan ditunda kenaikan pangkatnya,” tuturnya.

Karena itu, Nasir menilai laporan dugaan kasus yang menyeret Kombes F seharusnya dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.

“Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal bahkan juga ada rekomendasi untuk penundaan kenaikan pangkat. Jadi di kepolisian hal seperti itu sudah tidak perlu diragukan lagi tinggal dijalankan saja,” ucapnya.

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan Kombes F tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan institusi kepolisian.

Karena itu, ia mengusulkan agar para pihak terlebih dahulu menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Nah laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi ya bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota polri tadi, maka yang pertama itu diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang investor asal Malaysia.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Laporan itu telah diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut