Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan Tambang Emas, Kombes F Buka Suara
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi menyampaikan tidak pernah melakukan penipuan tambang emas. Tudingan itu sebelumnya dilaporkan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial S bin AS.
S melapor ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya Bagas Pangestu Pribadi. Pelaporan tersebut diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Fahrurozi menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik WN Malaysia tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Fahrurozi menegaskan akan membeberkan cerita yang sebenarnya agar publik bisa melihat secara utuh.
“Asli ceritanya nggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi Eurobit yang saya infokan ke cyber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” ujarnya.
Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari menjelaskan, Fahrurozi pertama kali dihubungi oleh seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.
”Sehubungan dengan klien kami pernah menginfokan saudara BA pada bulan Maret 2025, bahwa ada koperasi rakyat yang butuh investor untuk pertambangan rakyat,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).
Setelah itu, pada pertengahan Mei 2025, WNA Malaysia tersebut datang langsung ke ruang kerja Fahrurozi bersama BY dan BA. Dalam kesempatan itu, lanjut Fransisca, kliennya menyampaikan agar mereka memeriksa langsung lokasi tambang rakyat dimaksud untuk berkomunikasi dan bekerja sama langsung dengan pihak yang membutuhkan investor.
”Yang intinya klien kami tidak tahu-menahu terkait kesepakatannya,” ucap Fransisca.
Editor: Wahab Firmansyah