Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan Tambang Emas, Kombes F Buka Suara
Lebih lanjut, dia menyebut Fahrurozi sempat diajak ke lokasi tambang rakyat yang belakangan diketahui bahwa tempat itu berbeda dengan lokasi awal. Dia meminta agar aktivitas tambang itu dihentikan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Dan dapat mengganggu proses perizinan dan tentunya merugikan investor kenalan klien kami,” ujarnya.
Pada Januari 2026, WNA Malaysia tersebut mendadak melakukan Zoom Meeting Fahrurozi dan memperkenalkan dua WNA lainnya. Dalam rapat online itu, Fahrurozi diminta memberikan nomor rekening dan diberitahu akan mendapat kiriman uang 1 juta dolar AS.
”Karena curiga, klien kami mencari tahu tentang orang tersebut dan diketahui yang (adalah) WNA India yang merupakan scammer di Thailand. Selanjutnya klien kami melakukan profiling terhadap SBAH (WNA Malaysia) dan BY dan diketahui mereka berdua terlibat dalam investasi skema ponzi Eurobit Indonesia,” kata Fransisca.
Informasi itu lantas disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kini kasusnya tengah ditangani karena ada laporan kepolisian dari Bali yang mengaku menjadi korban investasi dengan skema ponzi tersebut.
”Bahwa berita, unggahan dan narasi yang dibuat tidak sesuai fakta hukum dan telah disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, belum diuji secara hukum, dan secara tidak langsung telah menghakimi nama baik, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra klien kami,” katanya.
Editor: Wahab Firmansyah